Hukum Menutup Mata Saat Shalat

Orang Sedang Shalat Berjamaah. Foto : Wikimedia Commons

Dialogis.id – Shalat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam. Ini adalah ibadah terhormat yang memainkan peran penting dalam mengembangkan karakter seseorang dan imannya.

Salah satu hal yang paling banyak di pertanyakan tentang Shalat adalah “Bisakah menutup mata saat Shalat”

Menurut para ahli fikih karena bertentangan dengan anjuran untuk melihat tempat sujud maka menutup mata saat shalat hukumnya makruh. Mereka berpendapat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, dimana Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يُغْمِضْ عَيْنَيْهِ

“Ketika salah satu dari kalian bangun untuk shalat, dia tidak boleh menutup matanya.” [12]

Menurut Ibnu al-Qayyim, hikmah yang diambil dari hadits-hadits tersebut dan lainnya adalah keumuman, dimana kita mengetahui bahwa Nabi SAW tidak menutup matanya ketika sedang shalat. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum makruhnya. 

Pendapat Imam Ahmad dan lainnya menyatakan bahwa menutup mata dalam shalat itu makruh. Dia mengatakan bahwa itu adalah tindakan orang Yahudi. Sedangkan ulama yang lain membolehkan dan tidak mengesampingkan perbuatan makruh. Menurut mereka, hal itu dapat membantu tercapainya khusyuk yang merupakan hakekat, jiwa, dan makna shalat yang sebenarnya.

Beliau lalu berkata: Pendapat yang tepat adalah: Jika dia tidak menutup matanya (dalam shalat) dan tidak mempengaruhi fokusnya, maka ini didahulukan. Jika dia membuka matanya dan itu menghalangi dia untuk mencapai khusyuk, misalnya ada gangguan di depannya, maka dia tidak masalah menutup matanya. Dan pendapat yang membolehkan memejamkan mata lebih dekat dengan ushul dan maqasid syara’ dibandingkan dengan pendapat yang menyatakan makruh. [13]

Pendapatnya ini sejalan dengan pendapat seorang ulama madzhab al-Syafi’i terkenal, Imam Izzuddin Izz bin Abd Al-Salam, yang mengatakan: “Menutup mata dalam shalat ketika melihat orang lain yang shalatnya jelek, dan jika itu membantu dia untuk mencapai khusyuk dan menjaga kehadiran hatinya dengan Tuhannya (sementara dia menutup matanya), maka menutup matanya lebih diutamakan daripada membukanya.” [14]

Wallahu a’lam.

Dari Berbagai Sumber

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *