
Parigi Moutong, DIALOGIS.ID – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Torue mengamankan seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
ES diamankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Torue Ipda I Wayan Oko Adnyana bersama personel Reskrim Polsek Torue setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna putih dengan lis ungu tanpa nomor polisi. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue Ipda I Wayan Oko Adnyana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA I Wayan Oko Adnyana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor maupun barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Torue masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.






