Delapan Bong dan Puluhan Potongan Pipet Diamankan dalam Operasi Narkoba di Bantaya

PARIGI MOUTONG, Dialogis.id – Personel gabungan Polres Parigi Moutong mengamankan sejumlah barang berupa alat isap atau bong, potongan pipet, plastik klip bening kosong, hingga telepon genggam dalam operasi penegakan hukum narkoba di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (17/10/2026).

Operasi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA dengan menyasar dua tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kegiatan itu, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data barang bukti yang disampaikan, dari lokasi pertama petugas mengamankan lima alat isap atau bong, 21 potongan pipet, tiga bungkus plastik klip bening kosong, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Adapun dari lokasi kedua, polisi menyita tiga alat isap atau bong, 14 potongan pipet, 14 plastik klip bening kosong, dua gunting, 10 korek api, dan satu unit telepon genggam.

Dengan demikian, dari kedua lokasi tersebut, barang yang diamankan mencakup delapan alat isap atau bong, 35 potongan pipet, 17 plastik klip bening kosong, 20 korek api, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, dan dua gunting.

Namun, keberadaan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika. Keterkaitannya dengan perkara masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penyidikan.

Lima Orang Menjalani Pemeriksaan

Lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31).

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menyatakan bahwa penanganan perkara narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan yang dapat digunakan untuk Kasat Resnarkoba setelah dikonfirmasi.

Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa status hukum setiap orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.

Catatan: Kutipan narasumber masih perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan. Judul berita kedua menonjolkan jumlah barang bukti berdasarkan data yang tersedia, bukan menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan bukti pasti tindak pidana narkotika.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *