Tunggu Instruksi Resmi Terkait Putusan MK, KPU Parigi Moutong: Kami Menanti Produk PKPU

Dialogis.id – Setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membahas soal peluang Partai Politik Tanpa Kursi (Nonsheat) dapat mengajukan Calon Kepala Daerah maju dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat, (20/08/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat Maskar/Foto: Reja Ali

Putusan tersebut mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat Maskar, turut berkomentar bahwa pihaknya akan tetap mempelajari putusan setelah diterima dan akan mengikuti arahan lebih lanjut dari KPU Pusat.

“Kami menunggu amar putusan, baru kita lihat dengan seksama, dan kami KPU Parigi Moutong tetap menunggu produk PKPU,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa KPU Parigi Moutong, sebagai lembaga penyelenggara, harus menunggu instruksi administrasi secara bertahap setelah keputusan MK ini.

“Kalau potensi berlakunya putusan MK, ya secara umum mungkin bisa jadi diterapkan atau tidak,” imbuhnya.

Sikap hati-hati dan menunggu instruksi resmi ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU Daerah sesuai dengan arahan pusat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keputusan MK ini akan menjadi acuan penting bagi pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, termasuk Parigi Moutong, dalam menetapkan pasangan calon yang sah untuk bertarung dalam pemilihan mendatang,” jelasnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *