
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Kepolisian Resor Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area SPBU Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong. Kasus ini terjadi pada Senin, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, dengan korban bernama Mahmudin Malik.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Parigi Moutong, Selasa 21 Oktober 2025, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AR (41), warga Kawatuna, Kota Palu. yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/X/2025/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng, pelaku melakukan aksinya di mushola SPBU Toboli saat korban sedang beristirahat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya, tiga unit sepeda motor dan empat unit Smartphone.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura istirahat di dalam mushola SPBU.
“Setelah korban tertidur, pelaku memanfaatkan situasi lengah dan langsung mengambil barang-barang berharga,” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp50 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP Sub 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat beristirahat di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Laporan : M. Ridwan Sukri