
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi perhatian publik setelah videonya viral di salah satu platform media sosial.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA, di jalan umum Desa Siniu. tersebut, seorang suami berinisial RA (27) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, DS (23).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku, disaksikan warga sekitar. Aksi tersebut direkam dan menyebar luas di media sosial sehingga memicu kecaman dari masyarakat.
Memverifikasi laporan, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ampibabo untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat terhadap kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku KDRT.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas IPTU Arbit.
Ia menambahkan bahwa kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut.
“Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan pelaku menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Selain itu, koordinasi lintas sektor akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.













