Bupati Parimo Pimpin Rapat Penanganan Tambang Ilegal dan IPR

Bupati, Erwin Burase sedang memimpin rapat.

PARIGI MOUTONG,DIALOGIS.ID — Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase memimpin rapat Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Bupati, Selasa (5/5/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut penegakan hukum lingkungan hidup dan pendampingan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam arahannya, Erwin Burase menegaskan pemerintah daerah tidak dapat membiarkan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang jelas, terutama yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga akuntabilitas dan citra pemerintahan agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum.

“Pemerintah daerah harus menjaga citra dan akuntabilitasnya agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum, mengingat telah banyak masuk masukan dan aspirasi, baik dari masyarakat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga membahas laporan aktivitas pertambangan di Desa Karyamandiri, wilayah Desa Kayu Boko, dan Desa Air Panas.

Meski Satgas dan aparat kepolisian disebut telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal di wilayah tersebut masih terus muncul kembali.

Khusus di Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama krisis air bersih, serta dugaan praktik pungutan liar dan pembagian hasil yang belum memiliki dasar hukum.

Erwin Burase menegaskan aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut masih dianggap ilegal karena belum adanya kepastian hukum dan mekanisme resmi yang mengatur operasional pertambangan.

Terkait Izin Pertambangan Rakyat, ia menjelaskan sejumlah izin sebenarnya telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan.

Namun, proses tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar penyerahan izin untuk wilayah Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas ditunda sementara.

Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas terkait mekanisme pengelolaan lingkungan sebelum aktivitas pertambangan dinyatakan legal.

“Kami meminta agar penyerahan izin ditahan terlebih dahulu. Kami juga mendorong agar sebelum izin diserahkan, para pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan skema teknis operasionalnya,” tegas Erwin.

Ia menyebut penyerahan IPR direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan melibatkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan OPD terkait guna memberikan sosialisasi serta arahan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian luasan wilayah IPR berdasarkan hasil Forum Tata Ruang.

Sejumlah izin yang sebelumnya memiliki luas 10 hektare dikurangi menjadi sekitar 6 hingga 7 hektare karena tumpang tindih dengan kawasan pertanian.

Di akhir rapat, Erwin Burase menegaskan penanganan persoalan tambang ilegal membutuhkan pendekatan komprehensif karena masih adanya dukungan dari sebagian masyarakat terhadap aktivitas tersebut.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satgas serta meminta masukan dari tenaga ahli guna mencari formula penertiban yang efektif dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *