
PARIGI MOUTONG,DIALOGIS.ID – Kepolisian menyelesaikan kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme restorative justice.
Proses mediasi dilakukan personel Subsektor Mepanga pada Selasa (2/6/2026), setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.39 WITA.
Dalam mediasi tersebut, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, yang diduga sebagai pelaku, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Ikbal bersedia mengembalikan telepon genggam yang diambil serta mengganti biaya pengobatan dan pergantian kartu telepon sebesar Rp600 ribu.
Kesepakatan itu diterima korban yang memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menganggap persoalan tersebut telah selesai.
Selain itu, kedua pihak sepakat tidak menyimpan dendam dan siap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.
Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara tertentu.
“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan.Kami berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang Lukie.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang hadir menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dengan selesainya mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif.












