
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah bersama Pengadilan Agama Parigi melakukan verifikasi berkas calon peserta isbat nikah terpadu, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong tersebut diperuntukkan bagi calon peserta dari Kecamatan Parigi, Parigi Barat, Parigi Tengah, dan Parigi Utara. Sebanyak 50 pasangan direncanakan menjadi peserta dalam program isbat nikah tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesra Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan verifikasi berkas merupakan tahapan penting sebelum peserta dapat mengikuti sidang isbat nikah.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini kita laksanakan verifikasi berkas peserta isbat nikah untuk wilayah Kecamatan Parigi, Kecamatan Parigi Barat, Parigi Tengah, dan Parigi Utara. Yang kami rencanakan 50 pasangan untuk diisbatkan pada tahun ini,” ujar Marzuk.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kesesuaian data kependudukan dan status perkawinan calon peserta.
“Verifikasi berkas ini ada dua kali. Yang pertama dilakukan oleh pihak Dukcapil untuk memastikan data-data yang diperlukan, termasuk memastikan bahwa mereka benar-benar dalam perkawinannya belum tercatat,” jelasnya.
Setelah melalui verifikasi Dukcapil, berkas kemudian diteruskan kepada Pengadilan Agama Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Marzuk menegaskan, lolos verifikasi administrasi di Dukcapil belum otomatis membuat peserta dapat mengikuti sidang isbat nikah. Pengadilan Agama masih akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan kondisi masing-masing peserta.
“Belum tentu yang lolos dari Dukcapil, lolos lagi di verifikasi oleh Pengadilan. Seperti kasus yang terjadi tadi, ada beberapa pasangan yang memang tidak boleh dilanjutkan sampai pelaksanaan isbat nikah karena ada beberapa faktor yang tidak sesuai antara pemberkasan dengan hasil wawancara setelah verifikasi,” katanya.
Sementara itu, Pengadilan Agama Parigi melalui Sukahata Wakano mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan calon peserta benar-benar memenuhi persyaratan hukum.
“Dalam proses verifikasi berkas ini, Pengadilan Agama hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam isbat ini. Yang mau kita cari adalah yang betul-betul secara hukum dan syaratnya terpenuhi,” ujar Sukahata.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah status perkawinan peserta. Hal ini untuk mencegah adanya permohonan yang ternyata berkaitan dengan perkawinan yang masih bermasalah secara hukum.
“Misalnya ada yang ternyata masih punya istri dan belum cerai, kemudian mau mengisbatkan istri keduanya. Jadi fungsi kita ini adalah menata supaya yang betul-betul diserahkan dalam isbat terpadu adalah mereka yang memang tidak bermasalah,” jelasnya.
Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dokumen, seperti KTP serta dokumen perceraian bagi peserta yang sebelumnya pernah menikah.
“Kalau memang sudah cerai, harus ada akta cerainya. Itu sebagai syarat untuk kita bisa menindaklanjuti permohonan isbat nikah,” katanya.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, tahapan selanjutnya adalah persidangan isbat nikah. Marzuk mengatakan, sidang tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026.
“Insyaallah sekitar tanggal 15 atau minggu kedua bulan Oktober ini akan dilakukan sidang isbat. Kami rencanakan pelaksanaannya juga di tempat ini,” ungkapnya.
Marzuk berharap program tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pasangan yang telah melaksanakan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
“Harapan saya mudah-mudahan pelaksanaan isbat ini bisa tepat sasaran, khususnya bagi mereka yang memang betul-betul membutuhkan dokumen nikah yang diakui oleh negara, sehingga segala urusan dan dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan buku nikah bisa terlaksana,” pungkasnya.
Para calon peserta umumnya merupakan pasangan yang telah melaksanakan akad nikah, namun perkawinannya belum tercatat secara resmi di negara. Melalui proses isbat nikah nantinya, mereka diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dan dokumen perkawinan yang diperlukan.






