Diduga Pasok Sabu dari Palu, Pria di Pelawa Diamankan Polisi

RSL (50), terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika, bersama barang bukti sembilan paket diduga sabu seberat sekitar 1,62 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Desa Pelawa, Sabtu (7/11/2026).(Foto: IST)

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID — Seorang pria berinisial RSL (50) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Sabtu (7/11/2026) sore. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita sembilan paket diduga sabu dengan berat sekitar 1,62 gram yang menurut pengakuannya diperoleh dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.H.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelawa. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RSL sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pria tersebut dengan disaksikan dua orang aparat desa.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sembilan paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu alat isap atau bong, satu kotak kecil bening, satu dompet berwarna cokelat, serta satu KTP milik RSL.

Dari hasil pemeriksaan awal, RSL mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Parigi Tengah, sedangkan sebagian lainnya akan digunakan sendiri.

RSL juga mengakui seluruh barang yang disita merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut penerapan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nicho menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Parigi Moutong.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Kami menjamin identitas pemberi informasi akan dirahasiakan,” tambahnya.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *