
Dialogis.id – Polsek Popayato Barat mengamankan 240 kantong plastik (sak) Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, Kamis (05/05/2022).
Penangkapan dipimpin Kapolsek Popayato Barat IPDA Renly H. Turangan, SH., bersama anggota pos PAM perbatasan ini, berdasarkan informasi adanya 3 mobil yang membawa miras jenis cap tikus, dari Minahasa Selatan menuju Palu Sulawesi Tengah.
“Dari informasi tersebut, kami berhasil mengamankan minuman tersebut dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya dikutip dari tribratanews.
Miras tersebut diangkut menggunakan 3 mobil pick up dengan Nomor Polisi DB 8302 DH, DB 8179 DI, dan, DB 8583 DD.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati Miras cap tikus sebanyak 240 kantong plastik (sak) dimana 1 plastik berisi 12,5 Liter dengan total harga senilai Rp72 juta,” ungkapnya.
3 sopir dan 3 kernet juga diamankan masing–masing berinisial J, R, Y, M, E, dan K.
“Keenam pelaku, barang bukti berupa mobil pick up dan 240 kantong plastik cap tikus diserahkan ke Unit Narkoba Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Renly. (Hulondalo.id/tribratanews)