
Dialogis.id – Dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta percepatan penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Dengan demikian, kebijakan tersebut akan berdampak pada tenaga kerja di sektor PLTU Batu Bara. Mengutip Booklet Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020, jumlah pekerja di sektor batu bara sebanyak 150.000 di tahun 2019 dengan komposisi tenaga kerja asing 0,1 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa Perpres tersebut tidak serta merta mempensiunkan PLTU yang ada saat ini juga. Sehingga masih ada waktu bagi perusahaan swasta maupun BUMN, dalam hal ini PT PLN (Persero) untuk melakukan persiapan.
“Kan kalau pensiun itu enggak sekarang ya. Rencananya PLTU milik PLN itu ada sebagian yang akan dipensiunkan secara alami, artinya sudah tua dan habis masa operasinya, ya dipensiunkan. Tapi ada juga ada yang lebih awal dipensiunkan.
Saya kira perusahaan akan mencari opsi agar pekerja bisa dialihkan ke unit lain,” kata Fabby kepada Kompas.com, Jumat (7/10/2022).
Fabby melanjutkan, untuk mengatasi masalah tenaga kerja di industri PLTU, perusahaan baik PLN maupun swasta perlu mempersiapkan karyawannya dengan baik.
Dia menekankan pentingnya retraining dan reskilling agar para pekerja bisa memenuhi persyaratan untuk ditempatkan di unit usaha lainnya, seperti pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). “Saya kira perusahaan PLTU akan mencari opsi lain, misalkan pekerja ditempatkan di unit lain tergantung kebutuhannya.
Jadi menurut saya enggak perlu khawatir, yang bisa dipersiapkan retraining dan reskilling agar pekerja bisa memenuhi persyaratan tekni yang diperlukan, itu hal yang biasa ya,” lanjut dia.
Artikel Asli Di Muat KOMPAS