
Dialogis.id – Dalam rangka mewujudkan Misi Ke-4 Gubernur Sulawesi Tengah Terkait Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Data Statistik Sektor Perhubungan. Bertempat, di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Rabu, (10/05/2023)
Rakor ini mengangkat topik utama terkait kebijakan dan tata kelola statistik sektoral dalam mendukung satu data Indonesia tingkat Provinsi
Guna mensosialisasikan peranan dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia (SDI) sehingga masing-masing institusi dapat mengerti dan memahami posisinya dalam SDI serta meningkatnya pemahaman tentang pengelolaan data dan informasi statistik.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Statistik DKIPS Sulteng Madda selaku narasumber menjelaskan, maksud peraturan SDI sendiri guna mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Menurutnya, SDI Tingkat Provinsi harus dilakukan berdasarkan prinsipdimana data harus memenuhi standar data, data harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaedah interoperabilitas data, data harus menggunakan kode referensi/data induk.
“Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten / Kota yang menyelenggarakan urusan statistik, berperan sebagai walidata, sedangkan Kepala OPD Sulawesi Tengah berperan sebagai produsen data” Jelas Madda.
Lebih lanjut, Beliau menerangkan bahwa Tugas Produsen Data adalah memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data, menyampaikan data kepada Wali data disertai dengan Metadata.
Ruang Lingkup Tata Kelola
Data Sektoral meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi dan validasi data serta penyebarluasan dan Pengamanan data.
Tujuan akhir Satu Data Indonesia (SDI) yaitu menjadi Single Source Of Truth Pengelolaan seperti memastikan data tersedia sesuai daftar data, penyelesaian permasalahan data dan kode referensi, memastikan pemenuhan prinsip SDI, dan pemanfaatan data serta monitoring dan evaluasi.
Turut hadir : Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sulteng Sumarno, SE, Kepala Dinas Dan Pejabat Dishub Kab/Kota se-Sulawesi Tengah.
Sumber: Humas Pemprov. Sulteng