
Dialogis.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS dan Kejaksaan se-Sulawesi Tengah, berlangsung di aula Kaili Lantai 6, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. kegiatan tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H. Selasa, 21 November 2023.
Pada kesempatan tersebut Kajati Sulteng menyampaikan bahwa untuk mengawal terlaksananya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja khususnya Non-ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/ Miskin di Provinsi Sulawesi Tengah, sangat dibutuhkan dukungan penuh oleh semua pihak terkait.
Dimana sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 diharapkan untuk:
Bapak Gubernur, Walikota/ Bupati selaku pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, untuk memberikan dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi serta pengalokasian anggaran, serta mengambil Langkah-langkah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai Non-ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/ Miskin, meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mendorong BUMN/BUMD beserta ekosistemnya termasuk Direksi dan Komisaris menjadi peserta aktif BPJS
Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya se-Sulawesi Tengah, untuk turut memberikan dukungan, pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah hukum masing-masing
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Jajarannya se-Sulawesi Tengah selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terus membangun kerjasama, komunikasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder/ pihak terkait di wilayah kerja masing-masing, dalam upaya implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara menyeluruh.
Melalui Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah.
Sumber : Kejati Sulteng