Pansus DPRD Parimo Soroti Kelebihan Bayar Listrik Bappelitbangda Rp85 Juta

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) menyoroti sejumlah temuan dalam pengelolaan APBD 2025 di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Salah satu yang menjadi perhatian ialah kelebihan pembayaran tagihan listrik dengan nilai sekitar Rp85 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian dana disebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Basuki, mengatakan temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan kepatuhan APBD 2025 untuk periode Januari hingga Semester III.

“Untuk Bappelitbangda, terdapat temuan kelebihan bayar tagihan listrik, biaya hotel, serta honorarium narasumber satu orang,” kata Basuki.

Menurutnya, pembahasan Pansus tidak hanya diarahkan pada pengembalian dana. Penyebab munculnya temuan dan kendala dalam proses penyelesaiannya juga akan ditelusuri bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam rapat Pansus pada Senin (9/2/2026), Sekretaris Bappelitbangda Parimo, Krisdaryadi Ponco Nugroho, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sesuai mekanisme yang ditetapkan BPK.

“Pada prinsipnya, kami sudah menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Proses klarifikasi hingga pengembalian anggaran tetap kami jalankan,” ujar Ponco dalam rapat Pansus pada Senin, (9/02/2026).

Ponco menjelaskan, penyelesaian sejumlah catatan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Bappelitbangda telah melakukan klarifikasi dan menjalankan pengembalian anggaran pada item yang dinilai bermasalah.

Sebelumnya, rapat Pansus sempat ditunda karena dokumen LHP yang menjadi bahan pembahasan belum diserahkan oleh Bappelitbangda.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Bappelitbangda memastikan akan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan Pansus. Dokumen tersebut meliputi dokumen pendukung, bukti pembayaran, hingga bukti pengembalian anggaran.

Selain Bappelitbangda, Pansus turut membahas temuan pada Dinas Kesehatan Parimo. OPD tersebut dimintai penjelasan terkait kelebihan pembayaran tagihan listrik dalam pelaksanaan APBD 2025.

Pansus menargetkan seluruh OPD yang memiliki catatan pemeriksaan segera menuntaskan kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan pengembalian anggaran ke kas daerah.

Seluruh hasil pembahasan selanjutnya akan dirangkum dan dilaporkan secara resmi oleh Pansus DPRD Parimo pada 24 Februari 2026.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *