Bappelitbangda Parimo Ingatkan Pengembang soal Kewajiban Serahkan PSU

Kepala Bidang PIPW Bappelitbangda Parigi Moutonng, I Nyoman Sudiara. (Foto: Ist.)

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID — Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengingatkan pengembang perumahan untuk memastikan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sejak tahap perencanaan.

Penyerahan tersebut menjadi syarat penting agar infrastruktur perumahan, seperti jalan lingkungan dan drainase, dapat ditangani menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parimo, Nyoman Sudiara, mengatakan pengembang perlu menetapkan dengan jelas fasilitas umum yang nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujar Nyoman saat ditemui di Parigi, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilibatkan sejak tahap awal pembangunan. Mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan, seluruh dokumen perencanaan harus dikoreksi dan dikoordinasikan untuk memastikan status fasilitas umum maupun fasilitas sosial telah jelas.

“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Nyoman menjelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani PSU baru dapat melakukan pembangunan atau pemeliharaan setelah aset tersebut resmi menjadi milik pemerintah daerah.

Tanpa proses serah terima, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan maupun perbaikan fasilitas tersebut.

Ia mencontohkan sejumlah PSU di kawasan perumahan BTN di wilayah Parigi yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya serah terima tersebut, perbaikan jalan lingkungan maupun pembangunan lanjutan dapat dimasukkan dalam penganggaran.

Selain mendorong pengembang memenuhi kewajibannya, Nyoman meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU secara lebih teknis.

“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.

Kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 mengenai tata cara dan persyaratan administratif maupun teknis penyerahan PSU di daerah.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *