
PALU, DIALOGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh, Kepala Inspektorat Daerah Moh. Sakti A. Lasimpala, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Yusrin Usman, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.
Dalam sambutan tertulis Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara yang dibacakan Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II Coreman Maruli Tua, disebutkan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan Buku II LHP yang memuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan, BPK menemukan dua permasalahan utama.
Pertama, terdapat ketidaksesuaian ketentuan dalam penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kedua, BPK menemukan potensi kehilangan penerimaan daerah dari sektor pajak karena masih terdapat perorangan maupun perusahaan yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Potensi tersebut meliputi Pajak Reklame sebesar Rp6,78 juta, Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp93,75 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp368,28 juta, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,3 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan ekstensifikasi pajak melalui pendataan dan penetapan wajib pajak baru.
“BPK RI berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi Pimpinan Dewan, Pemerintah Daerah, serta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan terus memperbaiki tata kelola keuangan,” ujar Coreman Maruli Tua, yang juga menyampaikan permohonan maaf karena acara terpaksa digelar di area luar gedung akibat situasi siaga gempa.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menyampaikan rasa syukur atas pencapaian opini WTP tersebut. Ia menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah, Parigi Moutong meraih predikat opini WTP, dimana tahun sebelumnya 2023 dan 2024 secara berturur – turut hanya meraih predikat opini Wajib Dengan Pengecualian (WDP). Catatan dan rekomendasi perbaikan yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti bersama seluruh OPD. Kami tetap mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah kami selalu berada di jalur terbaik,” kata Bupati Erwin Burase.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh memastikan pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK bersama pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan hasil pemeriksaan dalam batas waktu 60 hari.
“Setelah dokumen ini kami terima, kami akan segera membahasnya bersama teman-teman dewan. Kami upayakan agar dalam waktu 60 hari, semua catatan dan temuan dari BPK dapat diselesaikan sesuai rekomendasi. Kami berharap sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan BPK RI terus terjaga demi perbaikan daerah,” pungkas Alfres.
Dengan diraihnya opini WTP Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu.






