Pelantikan PNS Formasi 2024, Erwin Burase Minta ASN Jaga Amanah dan Kepercayaan Publik

Penyerahan SK pengangkatan 100 persen PNS formasi 2024 dan pengambilan sumpah jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).(Foto : Istimewa)

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PNS yang menerima SK pengangkatan. Ia berharap status baru tersebut dapat meningkatkan semangat pengabdian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan diterimanya SK 100% ini, semangat dan motivasi saudara-saudari semakin meningkat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati menegaskan pengangkatan sebagai PNS bukan hanya perubahan status kepegawaian, melainkan awal dari tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar.

“Status sebagai PNS adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Terus junjung tinggi enam nilai dasar ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadikan itu pedoman setiap hari,” tegasnya.

Erwin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga disiplin, etika kerja, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

“Ingat tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan kondisi pengelolaan keuangan daerah terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut mengamanatkan belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat Januari 2027.

“Saat ini, belanja gaji kita sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, maka akan berdampak pada keberlangsungan kepegawaian. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” jelasnya.

Untuk menjaga tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah, Bupati menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap ASN.

“Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong Aktorismo Kay dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Menurut Aktorismo, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memenuhi hak kepegawaian, serta menetapkan status resmi dan permanen sebagai aparatur sipil negara.

Melalui pengangkatan PNS formasi tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap para ASN mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *