Ragam  

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Kapan Cair? Cek Ketentuannya di Sini

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan CPNS 2025. Foto: Shutterstock

Dialogis.id, Kumparan.com – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir. Banyak orang mempertanyakan kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair.

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal 2024. Ketentuan kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Setiap golongan pensiunan, mulai dari golongan I hingga golongan IV, akan mendapatkan kenaikan gaji dengan jumlah yang berbeda. Maka, pensiunan dengan golongan yang lebih tinggi akan menerima nominal yang lebih besar.

Kebijakan kenaikan gaji merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS. Adapun, program pensiun bertujuan untuk menjamin kesejahteraan PNS dan keluarganya di masa tua, sehingga mereka tidak terbebani masalah ekonomi setelah berhenti bekerja.

Dengan adanya program pensiun ini, PNS mendapatkan jaminan finansial yang lebih stabil di masa pensiun. Hal ini sesuai dengan prinsip negara untuk melindungi kesejahteraan para abdi negara.

Lembaga yang akan menyalurkan dana pensiun PNS adalah PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Lantas, kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair? PT Taspen memastikan bahwa pencairan akan dilakukan pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi di akun Instagram @taspen, PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan akan dilakukan pada awal bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024. Lalu, pemberian tukin sebesar 100 persen, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *