
PARIGI MOUTONG,DIALOGIS.ID – Sengketa lahan SD Negeri Inpres Nambaru di Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak ahli waris dalam perkara tersebut.
Putusan itu mewajibkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membayar ganti rugi sekitar Rp500 juta lebih agar sekolah tetap dipertahankan sebagai aset daerah dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan putusan tersebut telah dibacakan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong.
“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru sudah dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” ujar Sunarti saat mendampingi Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, meninjau sejumlah sekolah program revitalisasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, gugatan diajukan oleh ahli waris atas nama Hajah Halimah. Proses hukum berlangsung cukup panjang, mulai dari persidangan tingkat awal hingga tahapan mediasi sebelum akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan ini sudah disepakati dan bersifat final serta mengikat,” katanya.
Sunarti menuturkan, pembayaran ganti rugi dilakukan untuk memastikan SD Inpres Nambaru tetap menjadi fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah dan tidak berpindah kepemilikan.
“Pemerintah daerah wajib membayarkan sekitar Rp500 juta agar sekolah tetap menjadi aset daerah dan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya sektor pendidikan,” jelasnya.
Menurut dia, setelah putusan dijalankan, status hukum lahan sekolah kini dinyatakan aman dan tidak lagi berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti.











