
PARIGI MOUTONG,DIALOGIS.ID – Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi menjadi standar baru dalam pengukuran kemampuan akademik siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya untuk jalur prestasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Menindaklanjuti aturan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu dekat mulai menerapkan TKA bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan tahapan awal pelaksanaan dilakukan melalui perampungan data peserta didik yang akan mengikuti tes.
“Dalam waktu dekat kami akan mulai menerapkan regulasi ini. Tahap awalnya adalah pendataan kembali siswa-siswi yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik,” ujar Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, peserta TKA merupakan siswa pada tingkat akhir di masing-masing jenjang pendidikan. Untuk SD, tes diikuti siswa kelas VI, sedangkan SMP diperuntukkan bagi siswa kelas IX.
“Yang mengikuti TKA adalah kelas ujian. SD kelas VI dan SMP kelas IX,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, mata pelajaran yang diujikan dalam TKA hanya mencakup Matematika dan Bahasa Indonesia.
“Kedua mata pelajaran ini menjadi penguatan utama dalam pengukuran numerasi dan literasi siswa,” katanya.
Selain itu, Disdikbud juga mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan TKA. Pendaftaran peserta dibuka sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat.
Tahap simulasi dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari sampai 1 Maret 2026. Sementara peserta Paket A setara SD akan mengikuti simulasi pada 2 hingga 8 Maret 2026, kemudian dilanjutkan gladi bersih pada 9 sampai 17 Maret 2026.
“Untuk puncak pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik direncanakan berlangsung pada bulan April 2026,” pungkas Ibrahim.











