
Parigi Moutong, DIALOGIS.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan rapat internal untuk memverifikasi dua laporan pengaduan yang diterima lembaga tersebut, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong itu dipimpin langsung oleh Ketua BK, Candra Setiawan, dan diikuti seluruh anggota BK.
Dalam rapat tersebut, BK membahas agenda utama berupa penelitian kelengkapan syarat formil dan materiel terhadap dua dokumen pengaduan yang telah masuk.
Dua dokumen yang diverifikasi masing-masing berupa surat resmi dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51/EX/DPC/V/2026 serta surat pengaduan perorangan yang diajukan atas nama Hartono, SH., MH.
BK menyatakan telah menerima dan membahas kedua laporan tersebut. Namun, berdasarkan penelaahan awal, masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan substansi laporan maupun dokumen pendukung yang telah disampaikan.
Karena itu, BK belum mengambil keputusan terkait pokok perkara dan akan melanjutkan proses kajian serta verifikasi guna memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar fakta dan landasan hukum yang memadai.
BK menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan keputusan yang nantinya diambil dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun hukum.
Selama proses pendalaman berlangsung, BK meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum tahapan verifikasi selesai.
“Seluruh proses verifikasi awal pada hari ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran anggota BK. Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan patuh pada regulasi demi menjaga marwah serta martabat kelembagaan DPRD Kabupaten Parigi Moutong,” tegas Candra Setiawan setelah menutup rapat.










