
PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menghadiri Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026).
Kehadiran Ni Wayan Leli Pariani merupakan tindak lanjut penugasan Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos., untuk mengawal proses evaluasi produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Dalam rapat itu, Ni Wayan Leli Pariani mempertanyakan kepastian waktu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pertanyaan tersebut disampaikan agar dokumen Ranperda dan Ranperkada yang tengah dievaluasi dapat disesuaikan dengan kondisi riil keuangan daerah.
Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, S.T., M.M., menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
Ia menjelaskan, penyaluran dana akan menyesuaikan kondisi ketersediaan kas pemerintah provinsi. Karena itu, pencairannya dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap.
Melalui evaluasi tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong turut mengawal agar produk hukum daerah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD disusun secara akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
Kepastian terbitnya SK penyaluran DBH sebesar Rp24 miliar menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses evaluasi, mengingat dana tersebut berkaitan dengan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.






