
PARIGI MOUTONG, Dialogis.id — Sebanyak 20 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Polsek Torue dalam dua penindakan berbeda di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial IWP (41) dan NKA (46), turut diamankan dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (6/11/2026) malam dan Sabtu (7/11/2026) dini hari.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Torue yang dipimpin langsung Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., mengamankan IWP, warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.
Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan empat plastik klip kosong. Petugas juga mengamankan dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WITA pada Sabtu (7/11/2026), polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.
Kali ini, petugas mengamankan NKA (46), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, empat korek gas, dan sejumlah barang lainnya.
Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga akan mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Ramlin.
Penyelidikan lebih lanjut, kata dia, diperlukan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sehingga lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama pelaksanaan penindakan, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika agar segera melapor melalui layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.












