
Dialogis.id – Bareskrim Polri mendalami kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk makanan, selain obat sirup. Kedua kandungan tersebut diduga menjadi pemicu munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Kami dalami untuk apa (EG dan DEG), apakah untuk pewarna atau untuk perasa. Terus efeknya apa, kan kita harus dalami dulu,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (24/11/2022).
Pipit menyampaikan sampai saat ini penyidik belum mengetahui secara pasti produk makanan apa saja yang mengandung EG dan DEG. Dia menyebut pendalaman yang dilakukan penyidik termasuk untuk menyisir produk makanan apa saja yang mengandung EG dan DEG.
“Belum, kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim resmi mengumumkan 2 perusahaan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. Sementara itu, BPOM menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
“Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya,” kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11).
Pipit mengatakan penetapan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun yang membedakan, polisi dalam hal ini meneliti unsur pidana terkait korban jiwa.
Dengan demikian, lanjut Pipit, total ada empat tersangka perusahaan hasil bidikan Bareskrim dan BPOM di kasus gagal ginjal akut tersebut.
“Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi,” pungkasnya.
Sumber : Detik