Bupati Erwin Burase Hadiri Rakor Tata Kelola Pertambangan Ramah Lingkungan di Sulteng

Erwin Burase menghadiri Rakor Tata Kelola Pertambangan Ramah Lingkungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).

PALU,DIALOGIS.ID — Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan bersama Gubernur, wali kota, dan bupati se-Sulawesi Tengah di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan serta memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan aktivitas pertambangan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap sekali ini bisa tercapai evaluasi Pengelola Lingkungan Ini kuncinya disini sekarang Di evaluasi pengelolaan lingkungannya agar bisa kita maksimalkan,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan, rakor tersebut tidak sekadar menjadi agenda formalitas, melainkan harus mampu menghasilkan langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan di sektor pertambangan.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah membentuk satuan tugas penanganan aktivitas ilegal, mulai dari illegal mining, illegal fishing, hingga illegal logging.

Namun demikian, menurutnya, penanganan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi medan dan faktor pendukung lainnya sehingga belum berjalan maksimal.

Bupati juga mengakui keberadaan aktivitas pertambangan turut membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Berdasarkan data dalam satu tahun terakhir, angka kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong disebut mengalami penurunan lebih dari 1 persen.

Di akhir rapat, seluruh peserta menandatangani berita acara hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam berita acara tersebut, para pihak menyepakati sembilan poin penting, di antaranya peningkatan sinergi antarinstansi, penataan perizinan sesuai regulasi, pengawasan terhadap pemegang izin usaha pertambangan, evaluasi pemanfaatan ruang dan kawasan hutan, pemantauan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan investasi dan pendapatan daerah, hingga penegakan hukum terhadap pelaku usaha di sektor pertambangan.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *