Pansus DPRD Parimo Minta Tambahan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

PARIGI MOUTONG, DIALOGIS.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.

Dalam laporannya, Arman menjelaskan, pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Pembahasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus, kata dia, telah melakukan sejumlah tahapan pembahasan. Di antaranya rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat dan perangkat daerah terkait.

Pansus juga melakukan klarifikasi atas rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, pemeriksaan sampel pekerjaan fisik, hingga pengelolaan aset daerah.

Namun, pembahasan tersebut belum dapat dirampungkan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan kompleksitas temuan, keterlambatan dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah, kebutuhan verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.

“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman saat menyampaikan laporan Pansus.

Menurut Arman, tambahan waktu diperlukan agar seluruh proses pembahasan dapat dilakukan secara lebih cermat. Dengan begitu, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat paripurna berlangsung tertib. Permohonan tambahan waktu tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *